Menurutteori pers tanggung jawab sosial, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Sedangkan teori pers Libertarian, mengajarkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan a. Mutlak b. Terbatas c. Tertutup d. Terbuka. Jawaban: a. Mutlak. 20. Berikut ini yang bukan termasuk media komunikasi modern adalah PerseroanTerbatas juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 menjelaskan kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (Mulia, 2010). Siebertdan kawan-kawan memperkenalkan empat teori pers, yaitu pers otoriter, pers bebas, pers tanggung jawab sosial, dan pers komunis Soviet. Teori pers otoriter muncul dalam sistem politik pada abad ke-17. Namun sampai sekarang pun teori pers otoriter telah tersebar dan membentuk pola umum bagi sebagian besar sistem pers di dunia. Dalamteori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak "paten" dari pemerintah. Menurutteori tanggung jawab sosial, bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan alasan : untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar PUaDfOe. Pers sebagai suatu sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat dimana ia beroperasi. Pers itu sendiri lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi sehingga ia berkedudukan sebagai lembaga masyarakat institusi sosial. Sementara itu segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers itu berada. Lyod Sommerlad menyatakan, sebagai institusi sosial, pers mempunyai fungsi dan sifat yang berbeda tergantung pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dari negara dimana pers itu berada. Hal senada disampaikan John C. Merril, "A nation's press or media closely tied to the political system." John C. Merril, "A Conceptual Overview of World Journalism" dalam International Intercultural Communication, Heinz Dietrich Fischer & John C. Merril, Hasting House Publisher, New York. Bagi Siebert, Peterson dan Schramm, buku Four Theories of the Press mencoba memahami mengapa negara-negara yang berbeda memiliki pola hubungan yang berbeda pacta medianya. Pers selalu mengambil bentuk dari struktur sosial dan politik dimana pers itu beroperasi atau dengan kata lain, mempelajari suatu masyarakat dan sistem politiknya kita akan belajar memahami mengapa persnya menjadi sedemikian rupa. Jika ditelaah lebih jauh, tambah mereka dalam bagian pengantar buku tersebut, dunia barat sesungguhnya hanya mengenal dua dari teori pers, model autoritarian dan libertarian. Soviet Communist model, menurut mereka, merupakan variasi dari autoritarian sementara social responsibility model adalah perkembangan/ peningkatan dari libertarian. Dasar pemikiran utama dari teori ini ialah bahwa, kebebasan dan kewajiban berlangsung secara beriringan dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsinya. Pada hakikatnya fungsi pers dalam teori tanggung jawab sosial ini tidak berbeda jauh dengan yang terdapat pada teori libertarian namun pada teori yang disebut pertama terefleksi semacam ketidakpuasan terhadap interpretasi fungsi-fungsi tersebut beserta pelaksanaannya oleh pemilik dan pelaku pers dalam model libertarian yang ada selama ini. Penganut libertarian mempercayai bahwa orang dapat mengetahui kebenaran saat mereka boleh memilih dan pers sebagai penyedia ide-ide/pasar ide. Mereka percaya bahwa media itu beragam dan independen dan orang-orang memiliki akses ke media. Namun kenyataan yang terjadi adalah pers itu menjadi berorientasi profit, dimana lebih mengutamakan penjualan dan iklan di atas kebutuhan untuk menjaga publik mendapat informasi lengkap dan akurat sehingga membahayakan moral publik, melanggar hak-hak pribadi dan dikontrol oleh satu kelas sosioekonomi, yaitu kelas bisnis yang membahayakan pasar ide yang bebas dan terbuka. Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press Hutchins, 1947 sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut 1. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. 2. Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. 3. Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat 4. Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai- nilai masyarakat Secara umum suatu berita haruslah mendukung konsep non-bias, informatif dan institusi pers independen yang akan menghindari penyebab ancaman terhadap kaum minoritas atau yang mendorong tindak kejahatan, kekerasan dan kekacauan sipil. Tanggung jawab sosial seyogyanya dicapai melalui self control/kontrol diri dari pers itu, bukan dari pemerintah. Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut Tabel Konsep Tanggung Jawab Sosial Media Teori Tanggung Jawab Sosial Masa berkembangnya Di AS pada abad ke-20 Pelopor Commission on freedom of Fress Tujuan utama Member informasi, menghibur, menjual komersil namun terutama untuk membangkitkan konflik yang membentuk diskusi Siapa yang berhak menggunakan media ? Setiap orang yang memiliki sesuatu yang ingin dikatakan Bagaimana media dikontrol ? Opini publik, aksi konsumen, etika profesi Kepemilikan Swasta, kecuali jika pemerintah mengambil alih untuk memastikan pelayanan publik Perbedaan mendasar dari teori-teori lain Media harus mengambil kewajiban dari tanggung jawab sosial, dan jika mereka lalai, harus ada yang memastikan mereka Jika teori libertarian dilahirkan dari konsep kemerdekaan negatif, yang didefinisikan sebagai kemerdekaan dari/kebebasan dari pengekangan eksternal sedangkan teori tanggung jawab sosial berpijak pada konsep kebebasan positif, yaitu kebebasan untuk menghendaki menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tabel Kelebihan dan Kekurangan SRT Kelebihan Kekurangan - Menjunjung tanggung jawab media - Menjunjung tanggung jawab media - Membatasi ikut campur pemerintah dalam media - Memberi ruang pemerintah dalam mengawasi media - Menjunjung tinggi perbedaan dan pluralism - Memberikan ruang kaum “powerless” - Menarik insting kreatif kaum praktisi media dan audiens - Kelewat optimis terhadap kesadaran media terhadap tanggung jawabnya - Kelewat optimis terhadap tanggung jawab individu - Meremehkan kekuatan motivasi ekonomi, profit, dan kompetisi - Melegitimasi status quo Sumber Baran & Davis, 2012 121 Teori tanggung jawab sosial berasal dari inisiatif orang Amerika – Komisi Kebebasan Pers atau The Commision on freedom of the Press Hutchins, 1947. Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesadaran bahwa dalam hal-hal tertentu yang penting, pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan kebebasan pers da untuk menyampaikan maslahat yang diharapkan bagi masyarakat. Secara khusus, perkembangan teknologi dan perdagangan pers dikatakan telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi orang-orang dan berbagai kelompok serta rendahnya standar prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan infomasi, sosial, dan moral dari masyarakat. hal itu juga dipandang telah menigkatkan kekuasaan kelas tertentu. Pada saat yang sama, munculnya media radio dan film yang baru dan tampaknya sangat berpengaruh telah menunjukkan adanya kebutuan akan pengendalian publik tertentu dan sarana yang sesuai bagi media cetak yang telah lama mapan dan terorganisasi secara profesional. Teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, karena ia meliputi beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masyarakat. Dengan demikian teori ini harus mengawinkan kemandirian dengan kewajiban terhadap masyarakat. Landasannya yang utama adalah asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, khususnya dalam hubungannya dengan politik demokrasi ; pandangan bahwa media seyogyanya melakukan kewajiban untuk melakukan fungsi itu – terutama dalam lingkup informasi, dan penyediaan mimbar bagi berbagai pandangan yang berbeda; penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat; penerimaan pandangan bahwa ada standar prestai tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan seyogyanya dipedomani. Singkatnya, pemilikan dan pengendalian mediahendaknya dipandang sebagai jenis kerja pengurusan, bukan sebagai hak perdata, dan ada pergesaran nyata yang menjauh dari relativisme karakteristik dasar teori kebebasan pers dan dari optimisme bahwa “pasar bebas gagasan” benar-benar dapat memenuhi tuntutan maslahat individual dan sosial untuk kepentingannya sendiri. Dapat dilihat bahwa teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawinkan tiga prinsip yang agak berbeda prinsip kebebasan dan pilihan individual; prinsip kebebasan media; dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Boleh dikatakan tidak ada satu-satunya cara mengatasi ketidakkonsistenan itu, tetapi teori ini memiliki dua bentuk penanggulangan utama yang lebih disukai. Pertama adalah pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya telah sangat berpegaruh untuk meningkatkan cakupan dan kekuatan politis dari kekuatan konsep tanggung jawab sosial. Kedua adalah pengembangan profeionalisme sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Ciri lembaga publik baru untuk siaran yang paling memiliki andil dalam merujukkan ketiga prinsip di atas adalah penekanannya pada kenetralan dan keseimbangan dalam hubungannya dengan pemerintah dan hal-hal yang menyangkut kontroversi masyarakat dan pencakupan mekanisme untuk meningkatkan daya tanggap media yang relevan terhadap tuntutan audiensnya serta bertanggung gugat dengan masyarakat atas aktivitas yang dilakukan. Juga terjadi bahwa profesionalisme didorong oleh teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya mencakup penekanan pada standar prestasi yang tinggi tetapi juga hakikat “keseimbangan” tertentu dan kenetralan yang paling berkembang dalam media saran. Pengaruh siaran sebagai pengungkapan praktis dari teori tanggung jawab sosial atau pers yang dimiliki secara pribadi oleh diperlihatkan oleh semakin menigkatnya kehendak pemerintah untuk merenungkan atau melakukan aktivitas yag secara formal bertentangan dengan prinsip pers bebas. Ini mencakup berbagai bentuk intervensi hukum dan anggaran yang dirancang untuk mencapai tujuan sosial yang positif atau untuk membatasi dampak tekanan dan kecenderungan pasar. Upaya ini menampakkan wujudnya dalam beberapa bentuk kode etik jurnalistik; pengaturan periklanan; peraturan antimonopoly; pembentukan dewan pers; tinjauan berkala oleh komisi pengkajian; pengkajian parlementer; system subsidi pers Smith 1997. Prinsip utama teori tanggung jawab sosial sekarang dapat disajikan sebagai berikut - Media seyogyanya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat - Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepata, obyektivitas, dan keseimbangan. - Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kernagka hukum dan lembaga yang ada. - Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap monoritas etnik atau agama. - Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. - Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinngi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. - Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggungjawab kepada masyarakat dan juga kepada majikan juga pasar. Dalam pelaksanaannya, media di Indonesia terikat oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Maksudnya, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para jurnalis dalam mengelola media dan menyiarkan sesuatu harus sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut. Adapun hal tersebut disepakati bersama oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI yang bertugas mengawasi penyiaran oleh berbagai media yang ada di Indonesia. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh media tertentu, maka KPI berhak memberikan peringatan atau keputusan apa pun sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan kepada media yang bersangkutan. AbstractThe purpose of writing this research is to find out how the implementation of social responsibility press theory in the coverage of Central TVRI. In this study, the author only focuses on the forms of implementation of the theory of social responsibility press which are carried out in the news. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The theory used in this study is the Social Responsibility Theory of the Press, and the concepts used are mass media, television, and TVRI as public service partners. From the findings, it can be concluded that there are a number of indicators that are the main principles of social responsibility that TVRI has implemented, namely accepting and fulfilling obligations to the community, providing space for the community to convey a viewpoint as a form of community control to build a better TVRI, avoid reporting which can divide unity and unity, but TVRI has so far not been able to manage its institutions independently without any political intervention because the existing regulations limit the space for TVRI. In the news that hit the public and the government TVRI could not present information that was neutral because of government factors as a form of interpretation of the country so that TVRI took a position as a media that presented news that did not become a control of Fretes, M., & Kaligis, R. 2018. Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat. CoverAge Journal of Strategic Communication, 91, 26–34. SeniorityPhD / Post grad / Masters / Doc 360%Professor / Associate Prof. 120%Readers' DisciplineNursing and Health Professions 110%

teori pers tanggung jawab sosial